Senin, 27 Juni 2022
Sabtu, 25 Juni 2022
HAK DAN KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
pengertian hak
adalah segala sesuatu yang mutlak untuk dimiliki atau didapatkan oleh individu
sebagai warga negara, sejak dalam kandungan.
Sementara
pengertian kewajiban adalah suatu keharusan individu dalam menjalankan peran
sebagai warga negara untuk mendapatkan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut.
1.
Hak dan kewajiban warga
negara menurut Undang-undang Dasar 1945.
UUD 1945 juga mengatur hak dan
kewajiban warga negara hingga ke tingkat individu. Semua itu mengikat dan
tercantum dalam sejumlah pasal dalam UUD 1945.
Dalam laman mkri.id, Prof. Dr. Notonagoro
menyebutkan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 25
hingga 35 UUD 1945.
Hak warga negara menurut UUD 1945 meliputi:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Sementara
Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 meliputi:
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J
ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
2. Hak dan Kewajiban warga negara menurut Pancasila
Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sebagaimana yang
disebutkan Soekarno dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Karena
itu, Pancasila juga mengandung nilai-nilai yang terkait dengan hak dan
kewajiban warga negara.
Dalam modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kemdikbud, Paket C Setara SMA/MA Kelas XII yang ditulis R. Abdurrakhim
Abubakar, S.Pd. dan Euis Laelasari, M.M.Pd. disebutkan bahwa, tiap sila dalam
Pancasila memiliki nilai-nilai yang yang melekat dengan hak dan kewajiban warga
negara Indonesia, yakni:
1.
Sila
pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:
1. Hak memeluk agama sesuai dengan keyakinan masingmasing.
2. Hak untuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya
masing-masing.
3. Hak dan kewajiban menghormati dan bekerjasama dengan
antar umat beragama
2. Sila ke dua, Kemanusian yang Adil dan Beradab
Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:
1. Hak perlakuan yang adil dan setara baik dihadapan hukum
maupun dalam kehidupan keseharian
2. Hak dan kewajiban untuk mengembangkan sikap saling
mencintai dengan sesama manusia, sikap tenggang rasa dan tepo sliro
3. Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan kesejahteraan
3. Sila ke tiga, Persatuan
Indonesia
Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:
1. Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
2. Hak hidup dan bergaul satu sama lainnya dalam semangat
persaudaraan
3. Hak dan kewajiban berkerjasama secara harmonis dalam
memperkuat persatuan dan kesatuan
4. Sila ke empat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan
Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:
1. Hak mengeluarkan pendapat baik secara tertulis maupun
lisan.
2. Kewajiban untuk menghargai, bertanggung jawab serta
melaksanakan semua hasil keputusan Bersama
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, misalnya menduduki kursi jabatan di pemerintahan
5. Sila ke lima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:
1. Hak mendapatkan jaminan social
2. Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan Kesehatan
3. Hak setiap warga negara memiliki hak milik serta kewajiban menggunakan hak miliknya sesuai dengan kegunaannya tanpa mengganggu hak milik orang lain
Demikian hak dan
kewajiban warga negara menurut UUD 1945 dan Pancasila. Poin-poin di atas
hendaknya menjadi panduan kita dalam kehidupan sehari-hari, agar terwujud
keseimbangan antara hak yang kita terima dan kewajiban yang kita lakukan.
{الصَّدَقَةُ تَرُدُّ البَلاَء وَتُطَوِّلُ العُمْرَ} “Sedekah itu menolak bala dan memanjangkan umur”.
-
A. Apa yang di maksud dengan pendidikan menurut Para Pakar dan UU ? a. Menurut Undang-undang 1. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang sisdikn...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latarbelakang Masyarakat Baduy sejak dahulu memang selalu berpegang teguh kepada seluruh ketentuan...