PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Sejak tahun 1960-an larangan bunga
bank telah menjadi pembicaraan menarik di
kalangan
umat islam. Pembicaraan ini membawa konsekuensi lagis terhadap anggapan
bahwa
bunga bank yang umumnya berlaku dalam system dunia perbangkan dewasa ini
adalah
termasuk riba. Setidaknya ada dua pendapat mendasar yang membahas tentang riba.
Pendapat
pertama berasal dari kalangan masyarakat umat islam yang mengadopsi dari
interpretasi
para fuqoha tentang riba sebagaimana yang tertuang di fiqih (hukum islam).
Interpretasi
ini berimplikasi terhadap setiap tambahan dari pinjaman yang berasal dari
kelebihan
nilai pokok yang dipinjamkan yang diberikan oleh peminjam (debitur) kepada
pihak
yang meminjam (kreditur) adalah termasuk riba. Pendapat lainnya mengatakan
bahwa
laranga terhadap riba dipahami sebagai suatu yang berhubungan dengan adanya
upaya
ekploitasi yang secara ekonomis menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat.
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1. Apa
pengertian Riba?
1.2.2. Apa
macam-macam Riba?
1.2.3. Bagaimana
Riba Pada Bank non-Islam
(Convensional Bank)?
1.2.4. Pendapat-Pendapat Yang Muncul
Mengenai Riba Dalam Bank Konvensional?
1.2.5. Apa
Hukum Bermuamalah Dengan Bank
Konvensional dan Hukum Mendirikan Bank Islam?
1.2.6. Bank Islam di Indonesia?
1.3. Tujuan
Masalah
1.3.1 Mengetahui pengertian
Riba
1.3.2 Mengetahui macam-macam
Riba
1.3.3 Mengetahui Riba Pada Bank non-Islam
(Convensional Bank)
1.3.4 Mengetahui Pendapat-Pendapat Yang Muncul Mengenai Riba Dalam Bank
Konvensional
1.3.5 Mengetahui Hukum Bermuamalah Dengan Bank
Konvensional dan Hukum Mendirikan Bank Islam
1.3.6 Bank Islam di Indonesia
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Riba
Riba yang berasal dari bahasa Arab artinya tambahan
(ziyadah, Arab/addition, Inggris), yang berarti : tambahan pembayaran atas uang
pokok pinjaman.)Kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang
disyaratkan bagi
salah
seorang dari dua orang yang membuat akad / transaksi. Ada yang membedakan
antara riba dan rente/bunga seperti bahwa riba adalah
untuk
pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan rente/riba untuk pinjaman yang
bersifat
produktif.
Adapun dampak akibat praktek riba
itu antara lain ialah :
1.
Menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si
miskin
2.
Uang modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak
disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif, misalnya pertanian, perkebunan,
industri, dan sebagainya yang dapat menciptakan lapangan kerja banyak, yang
sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga bagi pemilik modal sendiri, tetapi
modal besar itu justru disalurkan dalam perkreditan berbunga yang belum
produktif.
3.
Bisa menyebabkan
kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa mengakibatkan keretakan rumah
tangga, jika si peminjam itu tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya.
Karena melihat bahaya besar atau dampak negatif dari praktek
riba itulah, maka
Nabi
Muhammad membuat perjanjian dengan kelompok Yahudi, bahwa mereka tidak
dibenarkan
menjalankan praktek riba dan Islam pun dengan tegas nelarang riba. Di dalam
al-Qur’an
terdapat beberapa ayat yang membicarakan riba secara eksplisit. Pada periode
Mekah
sebelum hijrah, Allah berfirman dalam surat ar-Rum ayat 39 :
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷zÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# xsù (#qç/öt yYÏã «!$# (
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y crßÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ
“dan
sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta
manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan
berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang
berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
Ayat ini menerangkan bahwa bagi Allah orang itu sebenarnya
tidak melipatgandakan hartanya dengan jalan riba, melainkan dengan jalan zakat
yang dikeluarkan karena Allah semata-mata. Di dalam hadits-hadits Nabi, yang
menegaskan bahwa riba itu termasuk tujuh
dosa
besar, yakni syirik, sihir, membunuh anak yatim, melarikan diri waktu
pertempuran
dan
menuduh zina wanita yang baik-baik.
“Jabir
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melaknat
pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau
bersabda:
"Mereka itu sama." Riwayat Muslim.
Ibnu al-Qayyim, sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman Isa
menerangkan bahwa
riba
ada dua macam, yaitu :
a.
Riba yang jelas, yang diharamkan karena adanya keadaan
sendiri, yaitu riba nasiah (riba yang terjadi karena adanya penundaan
pembayaran hutang). Riba nasiah ini hanya di perbolehkan dalam keadaan darurat.
b.
Riba yang samar, yang diharamkan karena sebab lain, yaitu
riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda/bahan yang
sejenis.
“Hajat (keperluan yang mendesak/penting) itu
menempati di tempat terpaksa, sedangkan keadaan darurat itu menyebabkan boleh
melakukan hal-hal yang dilarang.”
2.2.
Macam-macam riba
Riba itu dibagi menjadi 4 macam
yaitu :
1. Riba Fadhl
Yaitu
penukaran dua barang yagn sejenis dengan tidak sama (lebih) misalnya: menjual
10 kg beras dengan 11 kg beras (menjual beras dengan beras yang sama
kualitasnya tetapi kuantitasnya berbeda Sabda Nabi saw : “Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama timbangannya dan sama
sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya dan sama sebanding.
Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba." Riwayat
Muslim. “
2. Riba Gordh
yaitu
pinjam meminjam atau berutang piutang dengan manarik keuntungan dari orang yang meminjam atau yag berhutang
seperti meminjam uang dengan sangat
ringi (berlipat ganda)
3. Riba Jahiliyah
yaitu
utang dibayar lebih dair pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
4. Riba Nasiah
Riba
nasiah juga disebut riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi criteria untung
muncul bersama resiko dan hasil usaha
muncul bersama biaya.
2.3.
Riba Pada Bank non-Islam (Convensional Bank)
Bank non Islam atau convensional bank, ialah sebuah lembaga
keuangan yang berfungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang
memerlukan dana, baik perorangan atau badan guna investasi dalam usaha-usaha
yang produktif dan lain-lain dengan sistem bunga, sedangkan bank Islam, ialah
sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum Islam. Sudah
tentu bank Islam tidak memakai sistem bunga, sebuah bunga dilarang oleh Islam. Sebagai
pengganti sistem bunga Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari
unsur riba antara lain ialah sebagai berikut :
1.
Wadiah (titipan uang, barang dan surat berharga dan
deposito). Lembaga fiqh Islam bisa diterapkan oleh Bank Islam dalam operasinya
menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menerima deposito berupa uang,
barang, dan surat-suart berharga sebagai amanah yang wajib dijaga
keselamatannya oleh Bank Islam. Bank berhak menggunakan dana yang didepositokan
itu tanpa harus membayar imbalannya, tetapi bank harus menjamin bisa
mengembalikan dana itu pada waktu pemiliknya (depositor) memerlukannya.
2.
Mudharabah (kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana
atas dasar perjanjian profit and loss sharing. Dengan mudharabah ini, bank
Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya
dengan perjanjian modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian
bagi hasil dan rugi yang perbandingannya sesuai dengan perjanjian, misalnya
fifty-fifty. Dalam mudharabah ini, bank tidak mencampuri manajemen perusahaan.
3.
Bank Islam boleh pula mengelola zakaat di negara yang
pemerintahannya tidak mengelola zakat secara langsung. Dan bank juga dapat
menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif
yang hasilnya untuk kepentingan agama dan umum.
2.4.
Pendapat-Pendapat Yang Muncul Mengenai Riba Dalam Bank
Konvensional Hingga dewasa ini di dunia islam masih di rasakan perlu
pembicarakan masalah perbankan yang berlaku di dunia yang menggunakan system
bunga. Hal ini dirasakan wajar mengingat para ulama dalam menghadapi bunga bank
ini berbeda pendapat, baik perbedaan itu kontroversional (bertentangan) maupun
penyimpanan.
Pada garis besarnya para ulama terbagi menjadi 3 bagian
dalam menghadapi masalah bunga perbankan ini yaitu :
1.
Kelompok yang menganggap haram
Menurut Muhammad Abu Zahrah Abul
A’la Al Maudud, Muhammad Abdul Al Arzbi dan Muhammad Nejatullah Shidiqi adalah
kelompok yang mengharamkan bunga bank, bank yang mengambilnya (bagi penyimpan
uang di bank) maupun bagi yang mengeluarkannya (peminjam uang dibank) Alasan-alasan
bunga diharamkan menurut nejatullah shidiqi adalah sebagi berikut :
·
Bunga bersifat menindas (dzalim) yang menyangkut pemerasan,
dalam pinjaman konsumtif seharusnya lemah (kekurangan) ditolong oleh yang kuat (mampu)
tetapi dengan bunga pada awalnya orang lemah ditolong kemudian diharuskan
membayar bunga, itu tidak ditolong, tetapi memeras.
·
Bunga memindahkan kekayaan orang miskin kepada orang kaya
yang kemudian seperti menciptakan ketidak seimbangan kekayaan.
·
Bunga dapat menciptakan kondisi manusia penyagur yaitu para
penanam modal dapat menerima setumpukan kekayaan dari bunga-bunga modalnya sehingga
mereka tidak lagi bekerja untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
2.
Kelompok yang menganggap subhat
Menurut Mustafa Ahmad Al Zarga
merupakan salah seorang guru besar hokum islam dan perdata Univarsitas Suriah
berpendapat sebagai berikut :
·
System perbankan yang berlaku hingga kini dapat diterima
dengan suatu penyimpangan yang bersifat sementara. Dengan kata lain system
perbankan merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat di hindari sehingga umat
islam dibolehkan bermuamalah atas dasar pertimbangan darurat, tetapi umat islam
berusaha mencari jalan keluar.
·
Pengertian riba dibatasi hanya mengenai praktek-praktik riba
dikalangan arab jahiliyah yaitu yang benar-benar merupakan suatu pemerasan bagi
orang-orang mampu ( kaya) terhadap orang-orang miskin dalam utang piutang yang
bersifat konsumtif, buka utang-utang yang bersifat produktif.
·
Bank-bank dirasionalisasi sehingga menjadi perusahaan Negara
yang akan menghilangkan unsure-unsur eksploitasi, sekalipun bank Negara
mengambil bunga sebagai keuntungan, kegunaan bukan untuk orang-orang tertentu melainkan
akan menjadi kekayaan Negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum.
Ulama muhammadiyah dalam mu’tamar tanjih di Sidoarjo jawa
timur tahun 1968 memutuskan bahwa bunga yang diberikan oleh bank-bank milik
Negara kepada para nasabahnya dan sebaliknya termasuk masalah mustabihat.
Masalah mustabihat adalah perkara yang belum ditemukan kejelasannya hukum halal
atau haramnya, sebab mengandung unsure-unsur yang mungkin dapat disimpulkan
sebagai perkara yang haram. Namun ditinjau dari segi yang lain ada pula
unsure-unsur lain yang meringankan keharamannya. Di pihak lain bunga masih
termasuk riba sebab merupakan tambahan dari pinjaman pokok. Meskipun tidak
terlalu besar, tetapi disisi lain bunga yang relative kecil itu bukan merupakan
keuntungan perorangan, melainkan keuntungan yang digunakan untuk kepentingan
umum. Pertimbangan besar kecilnyabunga dan segi penggunaannya dirasakan agak
meringankan sifat larangan riba yang unsure utamanya adalah pemerasan dari
orang orang kaya terhadap orang orang miskin, meskipun bunga bank dianggap musytabihat
tidak berarti umat islam diberikan kebebasan untuk mengembangkan bunga. Nabi
saw memerintahkan umat islam hati-hati terhadap perkara syubhat dengan cara
menjauhkan.
3.
Kelompok yang menganggap halal
Menurut A hasan pendapat yang menghalalkan pengambilan atau
pembayaran bunga oleh bank yang ada dewasa ini, baik bank Negara maupun bank
swasta. Pendapat ini dipelopori oleh A hasan yang juga di kenal dengan haram
bandung meskipun sudah bertahun-tahun tinggal dipesantren bangil (persi) alas
an yang di gunakan adalah firman Allah SWT : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan Riba dengan berlipat Ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan.”
Jadi yang termasuk riba menurut A Hassan adalah bunga yang
berlipat ganda. Bila bunga hanya dua persen dari modal pinjaman itu, itu tidak
berlipat ganda sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh agama islam.
2.5.
Hukum Bermuamalah Dengan Bank Konvensional dan Hukum
Mendirikan Bank Islam
Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, umat Islam
hampir tidak bisa menghindar diri dari bermuamalah dengan bank konvensional
yang memakai sistem bunga itu dalam segala aspek kehidupannya, termasuk
kehidupan agamanya. Misalnya ibadah haji di Indonesia umat Islam harus memakai
jasa bank apalagi dalam kehidupan ekonomi tidak bisa lepas dari jasa bank.
Sebab tanpa jasa bank, perekonomian Indonesia tidak selancar dan semaju seperti
sekarang ini. Namun para ulama dan cendekiawan muslim hingga dini masih tetap
berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum
bunga bank.
Jadi, Alasan ulama dan cendekiawan muslim membolehkan bahkan
menganjurkan berdirinya bank Islam dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Umat Islam telah berada dalam keadaan darurat, sebab dalam
kehidupan modern sekarang ini umat Islam hampir tidak bisa menghindarkan diri
dari bermuamalah dengan bank dengan sistem bunga dalam segala aspek kehidupan,
termasuk kehidupan agama / ibadahnya.
2.
Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktek bunga yang
mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau
orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
3.
Yang dimaksud Riba di sini ialah Riba nasi'ah. menurut
sebagian besar ulama bahwa Riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak
berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah
pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah
penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak
jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran
emas dengan emas, padi dengan padi, dan
sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda
yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
Untuk menyelamatkan ketergantungan
umat Islam dengan bank non-Islam yang menyebabkan umat Islam berada di bawah
kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak bisa menerapkan ajaran agamanya dalam
kehidupan pribadi dan masyarakat, terutama dalam kegiatan bisnis dan
perekonomiannya.
4.
Untuk mengaplikasikan ketentuan fiqh,
(menghindari perselisihan ulama itu
sunat hukumnya). Sebab ternyata sehingga kini ulama dan cendekiawan muslim
masih beda pendapat tentang hokum bermuamalah dengan bank konvensional, karena
masalah bunga bank yang masih tetap kontrovesial
2.6.
Bank Islam di Indonesia
Telah lama umat Islam di Indonesia mendambakan adanya bank
dengan sistem
syari’at
Islam (tanpa bunga) dan ikhtiar-ikhtiar untuk menuju kearah itu telah lama dilakukan.
Karena itu, patut di syukuri berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun
1991, setelah diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan didorong oleh cendekiawan
muslim Indonesia (ICMI) kemudian direstui dan disponsori Presiden. Setelah BMI
sebagai bank umum dengan sistem bagi hasil berdasarkan syari’at Islam berdiri
pada tahun 1991 dengan total modal Rp. 120 Milyar yang terkumpul hanya dalam
tempo 3 hari, kemudian disusul dengan lahirnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada
tahun 1992 di berbagai daerah di Indonesia.
1.
Tujuan BMI dan BPR dengan sistem bagi hasil berdasarkan
syariat Islam antara lain adalah :
a.
Untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi
masyarakat terbanyak bangsa Indonesia, sehingga semakin berkurang kesenjangan social
ekonomi dan dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional antara lain
melalui :
a) Peningkatan kuantitas dan kualitas
kegiatan usaha
b) Peningkatan kesempatan kerja dan
c) Peningkatan pendapatan masyarakat
banyak
b.
Untuk meningkatkan partisipasi msyarakat banyak dalam proses
pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan karena
a) Masih cukup banyak yang enggan
berhubungan dengan bank itu riba
b) Masih banyak masyarakat yang
menganggap bunga bank itu riba
c) Dengan berhasilnya pembangunan di
bidang agama makin banyak masyarakat yang mempersoalkan hukum bunga bank
2.
Produk-Produk operasional BMI
Pada umumnya produk-produk operasional bank konvensional
juga dilakukan dan
dikembangkan
oleh BMI, tetapi tidak dengan sistem bunga seperti yang dilakukan oleh bank
konvensional, melainkan dengan sistem bagi hasil berdasarkan syariat Islam.
a)
Produk-produk BMI yang ditawarkan kepada masyarakat antara
lain dalam bentuk :
a.a. Giro titipan (wadi’ah)
·
Giro wadiah untuk ibadah, masjid, baitul maal, bazis, dan
sebagainya
·
Giro wadi’ah untuk muamalah, terdapat saldo rata-rata diatas
jumlah tertentu dalam waktu tertentu dengan hak laba.
a.b. Deposito bagi hasil /
mudharabah
a.c. Simpanan mudharabah namun
dibenarkan adanya mutasi tanpa perjanjian,
sehingga perlu perhitungan saldo rata-rata.
a.c.1) Tabungan mudharabah ibadah
haji
·
Dapat dijadikan jaminan fasilitas kredit bank
a.c.2) Tabungan mudharabah muamalah
·
Untuk beasiswa, nikah, rumah dan sebagainya
·
Bagian laba diperhitungkan sesuai dengan saldo rata-rata
dalam waktu tertentu
·
Dapat dijadikan jaminan fasilitas kredit bank.
b)
Produk penyaluran dana berupa :
·
Kredit bagi hasil mudharabah
·
Kredit pemilikan barang jatuh tempo
·
Kredit pemilikan barang cicilan
·
Kredit kebijakan
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dapat diambil kesimpulan, bahwasanya riba itu hukumnya haram
dan tidak diperbolehkan dan hukum bunga bank konvensional hukumnya sama dengan
riba dan bank
Islam
sistemnya bagi hasil yang diperbolehkan agama. Kontroversi bunga bank
konvensional masih mewarnai wacana yang hidup dimasyarakat. Dikarenakan bunga
yang diberikan oleh bank konvensional merupakan suatu yang diharamkan dan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank
pada tahun 2003 lalu, namun wacana ini masih saja membumi ditelinga kita,
dikarenakan beragam argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga,
bahwa bunga tidak sama dengan riba. Walaupun al quran dan hadist sudah sangat jelas
bahwa bunga itu riba. Dan riba hukumnya haram. Seperti yang di sebutkan dalam
Al-Qur’an
1.
Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, PT. Toko Gunung Agung, Jakarta,
1987
2.
M. Daud Ali, Kedudukan Hukum dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta, 1984.
3.
MUI, Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Pustaka Panjimas, Jakarta,
1984
4.
Abdullah Saeed, Bank Islam Dan Bunga, Pustaka Pelajar, Yogjakarta, 2003.
5.
Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Ekonosia Yogjakarta,
2003.
6.
Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si, Fiqih Muamalah, PT Raja Rafindo Persada Jakarta,
2003.
7.
http : //www.wahdar.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar