Jumat, 20 Oktober 2017

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang
Sejak tahun 1960-an larangan bunga bank telah menjadi pembicaraan menarik di
kalangan umat islam. Pembicaraan ini membawa konsekuensi lagis terhadap anggapan
bahwa bunga bank yang umumnya berlaku dalam system dunia perbangkan dewasa ini
adalah termasuk riba. Setidaknya ada dua pendapat mendasar yang membahas tentang riba.
Pendapat pertama berasal dari kalangan masyarakat umat islam yang mengadopsi dari
interpretasi para fuqoha tentang riba sebagaimana yang tertuang di fiqih (hukum islam).
Interpretasi ini berimplikasi terhadap setiap tambahan dari pinjaman yang berasal dari
kelebihan nilai pokok yang dipinjamkan yang diberikan oleh peminjam (debitur) kepada
pihak yang meminjam (kreditur) adalah termasuk riba. Pendapat lainnya mengatakan
bahwa laranga terhadap riba dipahami sebagai suatu yang berhubungan dengan adanya
upaya ekploitasi yang secara ekonomis menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat.
1.2      Rumusan Masalah
1.2.1. Apa pengertian Riba?
1.2.2. Apa macam-macam  Riba?
1.2.3. Bagaimana Riba Pada Bank non-Islam (Convensional Bank)?
1.2.4. Pendapat-Pendapat Yang Muncul Mengenai Riba Dalam Bank Konvensional?
1.2.5. Apa Hukum Bermuamalah Dengan Bank Konvensional dan Hukum Mendirikan Bank Islam?
1.2.6. Bank Islam di Indonesia?
1.3.      Tujuan Masalah
1.3.1          Mengetahui pengertian Riba
1.3.2           Mengetahui  macam-macam  Riba
1.3.3           Mengetahui Riba Pada Bank non-Islam (Convensional Bank)
1.3.4          Mengetahui  Pendapat-Pendapat Yang Muncul Mengenai Riba Dalam Bank Konvensional
1.3.5          Mengetahui Hukum Bermuamalah Dengan Bank Konvensional dan Hukum Mendirikan Bank Islam
1.3.6          Bank Islam di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN
2.1.      Pengertian Riba
Riba yang berasal dari bahasa Arab artinya tambahan (ziyadah, Arab/addition, Inggris), yang berarti : tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.)Kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi
salah seorang dari dua orang yang membuat akad / transaksi. Ada yang membedakan antara riba dan rente/bunga seperti bahwa riba adalah
untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan rente/riba untuk pinjaman yang
bersifat produktif.
            Adapun dampak akibat praktek riba itu antara lain ialah :
1.      Menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin
2.      Uang modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif, misalnya pertanian, perkebunan, industri, dan sebagainya yang dapat menciptakan lapangan kerja banyak, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga bagi pemilik modal sendiri, tetapi modal besar itu justru disalurkan dalam perkreditan berbunga yang belum produktif.
3.       Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa mengakibatkan keretakan rumah tangga, jika si peminjam itu tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya.
Karena melihat bahaya besar atau dampak negatif dari praktek riba itulah, maka
Nabi Muhammad membuat perjanjian dengan kelompok Yahudi, bahwa mereka tidak
dibenarkan menjalankan praktek riba dan Islam pun dengan tegas nelarang riba. Di dalam
al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang membicarakan riba secara eksplisit. Pada periode
Mekah sebelum hijrah, Allah berfirman dalam surat ar-Rum ayat 39 :
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷ŽzÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y šcr߃̍è? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ  
“dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
Ayat ini menerangkan bahwa bagi Allah orang itu sebenarnya tidak melipatgandakan hartanya dengan jalan riba, melainkan dengan jalan zakat yang dikeluarkan karena Allah semata-mata. Di dalam hadits-hadits Nabi, yang menegaskan bahwa riba itu termasuk tujuh
dosa besar, yakni syirik, sihir, membunuh anak yatim, melarikan diri waktu pertempuran
dan menuduh zina wanita yang baik-baik.
“Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau
bersabda: "Mereka itu sama." Riwayat Muslim.
Ibnu al-Qayyim, sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman Isa menerangkan bahwa
riba ada dua macam, yaitu :
a.       Riba yang jelas, yang diharamkan karena adanya keadaan sendiri, yaitu riba nasiah (riba yang terjadi karena adanya penundaan pembayaran hutang). Riba nasiah ini hanya di perbolehkan dalam keadaan darurat.
b.      Riba yang samar, yang diharamkan karena sebab lain, yaitu riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda/bahan yang sejenis.
 “Hajat (keperluan yang mendesak/penting) itu menempati di tempat terpaksa, sedangkan keadaan darurat itu menyebabkan boleh melakukan hal-hal yang dilarang.”
2.2.            Macam-macam riba
Riba itu dibagi menjadi 4 macam yaitu :
1.      Riba Fadhl
Yaitu penukaran dua barang yagn sejenis dengan tidak sama (lebih) misalnya: menjual 10 kg beras dengan 11 kg beras (menjual beras dengan beras yang sama kualitasnya tetapi kuantitasnya berbeda Sabda Nabi saw : “Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba." Riwayat Muslim. “
2.      Riba Gordh
yaitu pinjam meminjam atau berutang piutang dengan manarik keuntungan  dari orang yang meminjam atau yag berhutang seperti meminjam uang dengan  sangat ringi (berlipat ganda)
3.      Riba Jahiliyah
yaitu utang dibayar lebih dair pokoknya karena si peminjam tidak mampu  membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
4.      Riba Nasiah
Riba nasiah juga disebut riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang  piutang yang tidak memenuhi criteria untung muncul bersama resiko dan hasil  usaha muncul bersama biaya.
2.3.            Riba Pada Bank non-Islam (Convensional Bank)
Bank non Islam atau convensional bank, ialah sebuah lembaga keuangan yang berfungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan sistem bunga, sedangkan bank Islam, ialah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum Islam. Sudah tentu bank Islam tidak memakai sistem bunga, sebuah bunga dilarang oleh Islam. Sebagai pengganti sistem bunga Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba antara lain ialah sebagai berikut :
1.      Wadiah (titipan uang, barang dan surat berharga dan deposito). Lembaga fiqh Islam bisa diterapkan oleh Bank Islam dalam operasinya menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menerima deposito berupa uang, barang, dan surat-suart berharga sebagai amanah yang wajib dijaga keselamatannya oleh Bank Islam. Bank berhak menggunakan dana yang didepositokan itu tanpa harus membayar imbalannya, tetapi bank harus menjamin bisa mengembalikan dana itu pada waktu pemiliknya (depositor) memerlukannya.
2.      Mudharabah (kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit and loss sharing. Dengan mudharabah ini, bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil dan rugi yang perbandingannya sesuai dengan perjanjian, misalnya fifty-fifty. Dalam mudharabah ini, bank tidak mencampuri manajemen perusahaan.
3.      Bank Islam boleh pula mengelola zakaat di negara yang pemerintahannya tidak mengelola zakat secara langsung. Dan bank juga dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif yang hasilnya untuk kepentingan agama dan umum.

2.4.            Pendapat-Pendapat Yang Muncul Mengenai Riba Dalam Bank Konvensional Hingga dewasa ini di dunia islam masih di rasakan perlu pembicarakan masalah perbankan yang berlaku di dunia yang menggunakan system bunga. Hal ini dirasakan wajar mengingat para ulama dalam menghadapi bunga bank ini berbeda pendapat, baik perbedaan itu kontroversional (bertentangan) maupun penyimpanan.
Pada garis besarnya para ulama terbagi menjadi 3 bagian dalam menghadapi masalah bunga perbankan ini yaitu :
1.      Kelompok yang menganggap haram
Menurut Muhammad Abu Zahrah Abul A’la Al Maudud, Muhammad Abdul Al Arzbi dan Muhammad Nejatullah Shidiqi adalah kelompok yang mengharamkan bunga bank, bank yang mengambilnya (bagi penyimpan uang di bank) maupun bagi yang mengeluarkannya (peminjam uang dibank) Alasan-alasan bunga diharamkan menurut nejatullah shidiqi adalah sebagi berikut :
·         Bunga bersifat menindas (dzalim) yang menyangkut pemerasan, dalam pinjaman konsumtif seharusnya lemah (kekurangan) ditolong oleh yang kuat (mampu) tetapi dengan bunga pada awalnya orang lemah ditolong kemudian diharuskan membayar bunga, itu tidak ditolong, tetapi memeras.
·         Bunga memindahkan kekayaan orang miskin kepada orang kaya yang kemudian seperti menciptakan ketidak seimbangan kekayaan.
·         Bunga dapat menciptakan kondisi manusia penyagur yaitu para penanam modal dapat menerima setumpukan kekayaan dari bunga-bunga modalnya sehingga mereka tidak lagi bekerja untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
2.      Kelompok yang menganggap subhat
Menurut Mustafa Ahmad Al Zarga merupakan salah seorang guru besar hokum islam dan perdata Univarsitas Suriah berpendapat sebagai berikut :
·         System perbankan yang berlaku hingga kini dapat diterima dengan suatu penyimpangan yang bersifat sementara. Dengan kata lain system perbankan merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat di hindari sehingga umat islam dibolehkan bermuamalah atas dasar pertimbangan darurat, tetapi umat islam berusaha mencari jalan keluar.
·         Pengertian riba dibatasi hanya mengenai praktek-praktik riba dikalangan arab jahiliyah yaitu yang benar-benar merupakan suatu pemerasan bagi orang-orang mampu ( kaya) terhadap orang-orang miskin dalam utang piutang yang bersifat konsumtif, buka utang-utang yang bersifat produktif.
·         Bank-bank dirasionalisasi sehingga menjadi perusahaan Negara yang akan menghilangkan unsure-unsur eksploitasi, sekalipun bank Negara mengambil bunga sebagai keuntungan, kegunaan bukan untuk orang-orang tertentu melainkan akan menjadi kekayaan Negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum.
Ulama muhammadiyah dalam mu’tamar tanjih di Sidoarjo jawa timur tahun 1968 memutuskan bahwa bunga yang diberikan oleh bank-bank milik Negara kepada para nasabahnya dan sebaliknya termasuk masalah mustabihat. Masalah mustabihat adalah perkara yang belum ditemukan kejelasannya hukum halal atau haramnya, sebab mengandung unsure-unsur yang mungkin dapat disimpulkan sebagai perkara yang haram. Namun ditinjau dari segi yang lain ada pula unsure-unsur lain yang meringankan keharamannya. Di pihak lain bunga masih termasuk riba sebab merupakan tambahan dari pinjaman pokok. Meskipun tidak terlalu besar, tetapi disisi lain bunga yang relative kecil itu bukan merupakan keuntungan perorangan, melainkan keuntungan yang digunakan untuk kepentingan umum. Pertimbangan besar kecilnyabunga dan segi penggunaannya dirasakan agak meringankan sifat larangan riba yang unsure utamanya adalah pemerasan dari orang orang kaya terhadap orang orang miskin, meskipun bunga bank dianggap musytabihat tidak berarti umat islam diberikan kebebasan untuk mengembangkan bunga. Nabi saw memerintahkan umat islam hati-hati terhadap perkara syubhat dengan cara
menjauhkan.
3.      Kelompok yang menganggap halal
Menurut A hasan pendapat yang menghalalkan pengambilan atau pembayaran bunga oleh bank yang ada dewasa ini, baik bank Negara maupun bank swasta. Pendapat ini dipelopori oleh A hasan yang juga di kenal dengan haram bandung meskipun sudah bertahun-tahun tinggal dipesantren bangil (persi) alas an yang di gunakan adalah firman Allah SWT :  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat Ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Jadi yang termasuk riba menurut A Hassan adalah bunga yang berlipat ganda. Bila bunga hanya dua persen dari modal pinjaman itu, itu tidak berlipat ganda sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh agama islam.
2.5.            Hukum Bermuamalah Dengan Bank Konvensional dan Hukum Mendirikan Bank Islam
Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, umat Islam hampir tidak bisa menghindar diri dari bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga itu dalam segala aspek kehidupannya, termasuk kehidupan agamanya. Misalnya ibadah haji di Indonesia umat Islam harus memakai jasa bank apalagi dalam kehidupan ekonomi tidak bisa lepas dari jasa bank. Sebab tanpa jasa bank, perekonomian Indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini. Namun para ulama dan cendekiawan muslim hingga dini masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank.
Jadi, Alasan ulama dan cendekiawan muslim membolehkan bahkan menganjurkan berdirinya bank Islam dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Umat Islam telah berada dalam keadaan darurat, sebab dalam kehidupan modern sekarang ini umat Islam hampir tidak bisa menghindarkan diri dari bermuamalah dengan bank dengan sistem bunga dalam segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan agama / ibadahnya.
2.      Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktek bunga yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
3.      Yang dimaksud Riba di sini ialah Riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa Riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan  padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.

Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam dengan bank non-Islam yang menyebabkan umat Islam berada di bawah kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat, terutama dalam kegiatan bisnis dan perekonomiannya.
4.      Untuk mengaplikasikan ketentuan fiqh,
(menghindari perselisihan ulama itu sunat hukumnya). Sebab ternyata sehingga kini ulama dan cendekiawan muslim masih beda pendapat tentang hokum bermuamalah dengan bank konvensional, karena masalah bunga bank yang masih tetap kontrovesial
2.6.            Bank Islam di Indonesia
Telah lama umat Islam di Indonesia mendambakan adanya bank dengan sistem
syari’at Islam (tanpa bunga) dan ikhtiar-ikhtiar untuk menuju kearah itu telah lama dilakukan. Karena itu, patut di syukuri berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991, setelah diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan didorong oleh cendekiawan muslim Indonesia (ICMI) kemudian direstui dan disponsori Presiden. Setelah BMI sebagai bank umum dengan sistem bagi hasil berdasarkan syari’at Islam berdiri pada tahun 1991 dengan total modal Rp. 120 Milyar yang terkumpul hanya dalam tempo 3 hari, kemudian disusul dengan lahirnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun 1992 di berbagai daerah di Indonesia.
1.      Tujuan BMI dan BPR dengan sistem bagi hasil berdasarkan syariat Islam antara lain adalah :
a.       Untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat terbanyak bangsa Indonesia, sehingga semakin berkurang kesenjangan social ekonomi dan dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional antara lain melalui :
a)      Peningkatan kuantitas dan kualitas kegiatan usaha
b)      Peningkatan kesempatan kerja dan
c)      Peningkatan pendapatan masyarakat banyak
b.      Untuk meningkatkan partisipasi msyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan karena
a)      Masih cukup banyak yang enggan berhubungan dengan bank itu riba
b)      Masih banyak masyarakat yang menganggap bunga bank itu riba
c)      Dengan berhasilnya pembangunan di bidang agama makin banyak masyarakat yang mempersoalkan hukum bunga bank
2.      Produk-Produk operasional BMI
Pada umumnya produk-produk operasional bank konvensional juga dilakukan dan
dikembangkan oleh BMI, tetapi tidak dengan sistem bunga seperti yang dilakukan oleh bank konvensional, melainkan dengan sistem bagi hasil berdasarkan syariat Islam.



a)      Produk-produk BMI yang ditawarkan kepada masyarakat antara lain dalam bentuk :
a.a. Giro titipan (wadi’ah)
·         Giro wadiah untuk ibadah, masjid, baitul maal, bazis, dan sebagainya
·         Giro wadi’ah untuk muamalah, terdapat saldo rata-rata diatas jumlah tertentu dalam waktu tertentu dengan hak laba.
a.b. Deposito bagi hasil / mudharabah
a.c. Simpanan mudharabah namun dibenarkan adanya mutasi tanpa perjanjian,   sehingga perlu perhitungan saldo rata-rata.
a.c.1) Tabungan mudharabah ibadah haji
·         Dapat dijadikan jaminan fasilitas kredit bank
a.c.2) Tabungan mudharabah muamalah
·         Untuk beasiswa, nikah, rumah dan sebagainya
·         Bagian laba diperhitungkan sesuai dengan saldo rata-rata dalam waktu tertentu
·         Dapat dijadikan jaminan fasilitas kredit bank.
b)      Produk penyaluran dana berupa :
·         Kredit bagi hasil mudharabah
·         Kredit pemilikan barang jatuh tempo
·         Kredit pemilikan barang cicilan
·         Kredit kebijakan













BAB III
PENUTUP
3.1.            Kesimpulan
Dapat diambil kesimpulan, bahwasanya riba itu hukumnya haram dan tidak diperbolehkan dan hukum bunga bank konvensional hukumnya sama dengan riba dan bank
Islam sistemnya bagi hasil yang diperbolehkan agama. Kontroversi bunga bank konvensional masih mewarnai wacana yang hidup dimasyarakat. Dikarenakan bunga yang diberikan oleh bank konvensional merupakan suatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada tahun 2003 lalu, namun wacana ini masih saja membumi ditelinga kita, dikarenakan beragam argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama dengan riba. Walaupun al quran dan hadist sudah sangat jelas bahwa bunga itu riba. Dan riba hukumnya haram. Seperti yang di sebutkan dalam Al-Qur’an





















DAFTAR PUSTAKA
1. Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, PT. Toko Gunung Agung, Jakarta,
1987
2. M. Daud Ali, Kedudukan Hukum dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta, 1984.
3. MUI, Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Pustaka Panjimas, Jakarta,
1984
4. Abdullah Saeed, Bank Islam Dan Bunga, Pustaka Pelajar, Yogjakarta, 2003.
5. Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Ekonosia Yogjakarta,
2003.
6. Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si, Fiqih Muamalah, PT Raja Rafindo Persada Jakarta,
2003.
7. http : //www.wahdar.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

{الصَّدَقَةُ تَرُدُّ البَلاَء وَتُطَوِّلُ العُمْرَ} “Sedekah itu menolak bala dan memanjangkan umur”.