PENGEMBANGAN KURIKULUM
KELOMPOK 1
OLEH :
RUBAINAH
NOVIAWATI
AWALUDIN
NAILUL AUTOR
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian kurikulum
Sebelum
mengkaji lebih jauh tentang pengembangan kurikulum PAI, perlu di kemukakan
terlebih dahulu apa itu kurikulum. Kata ”kurikulum” berasal dari bahasa yunani
yang semula di gunakan dalam bidang olahraga, yaitu currere yang berarti jarak tempuh lari, yakni jarak yang harus di
tempuh dalam kegiatan berlari mulai dari start hingga finish. Pengertian ini
kemudian di terapkan dalam bidang pendidikan. Dalam bahasa arab, istilah
”kurikulum” diartikan dengan manhaj, yakni jalan yang terang, atau jalan terang
yang dilalui oleh manusia dalam bidang kehidupannya. Dalam konteks pendidikan ,
kurikulum berarti jalan terang yang dilalui oleh pendidik/guru dengan peserta
didik untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap serta
nilai-nilai. Al-khauly (1981) menjelaskan al-manhajsebagai
seperangkat rencana dan media untuk mengantarkan lembaga pendidikan dalam
mewujudkan tujuan pendidikan yang diinginkan.
Pengertian kurikulum yang di kemukakan
oleh para ahli rupanya sangat bervariasi, tetapi dari beberapa definisi itu
dapat di tarik benang merah, bahwa di satu pihak ada yang menekankan pada isi
pelajaran atau mata kuliah, dan di lain pihak lebih menekankan pada proses atau
pengalaman belajar.
Pengertian yang lama tentang kurikulum
lebih menekankan pada isi pelajaran atau mata kuliah, dalam arti sejumlah mata
pelajaran atau kuliah di sekolah atau perguruan tinggi, yang harus di tempuh
untuk mencapai suatu ijazah atau tingkat; juga keseluruhan pelajaran yang di
sajikan oleh suatu lembaga pendidikan ( Nasutiaon, 1982) atau menurut
al-syaibani (1979) terbatas pada pengetahuan-pengetahuan yang di kemukakan oleh
guru atau sekolah atau institut pendidikan lainnya dalam bentuk mata pelajaran-
mata pelajaran dan kitab-kitab karya ulama terdahulu, yang di kaji begitu lama oleh
para peserta didik dalam tiap tahap pendidikannya. Definisi yang di kemukakan
oleh kemp, morrison dan ross (1994) menekankan pada isi mata pelajaran dan
keterampilan-keterampilan yang termuat dalam suatu program pendidikan. Demikian
pula definisi yang tercantum dalam UU Sisdiknas Nomor 2/1989. Definisi
kurikulum yang tertuang dalam UU Sisdiknas nomor 20/2003 di kembangkan ke arah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dengan demikian, ada
tiga komponen yang termuat dalam kurikulum, yaitu tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, serta cara pembelajaran, baik yang berupa strategi pembelajaran
maupun evaluasinya.
Definisi
yang di kemukakan oleh Kamil & Sarhan (1968) menekankan pada sejumlah
pengalaman pendidikan, budaya, sosial, olahraga, seni yang di sediakan oleh
sekolah bagi peserta didiknya di dalam dan di luar sekolah, dengan maksud
mendorong mereka untuk berkembang menyeluruh dalam segala segi dan mengubah
tingkah laku mereka sesuai dengan tujuan pendidikan yang di tetapkan. Doll
(1974) menekankan pada semua pengalaman yang di tawarkan kepada peserta didik
di bawah bantuan atau bimbingan sekolah atau perguruan tinggi. Pengalaman
tersebut dapat berlangsung di sekolah atau perguruan tinggi itu sendiri, di
rumah ataupun masyarakat. Termasuk di dalamnya berbagai upaya guru/dosen dalam
mendorong terjadinya pengalaman tersebut serta berbagai fasilitas yang
mendukungnya. Definisi yang senada di kemukakan oleh saylor dan alexander
(1966), bahwa kurikulum adalah segala usaha sekolah/perguruan tinggi yang bisa
menghasilkan atau menimbulkan hasil-hasil belajar yang dikehendaki, apakah di
dalam situasi-situasi sekolah ataupun di luar sekolah/perguruan tinggi.
Demikian pula Olivia (1988) yang mendifinisikan kurikulum sebagai rencana atau
program yang menyangkut semua pengalaman yang di hayati peserta didik di bawah
pengarahan sekolah atau perguruan tinggi.
Masing-masing
definisi dengan penekanannya tersebut akan mempunyai implikasi tertentu dalam
pengembangan kurikulum. Kurikulum yang menekankan pada isi bertolak dari asumsi
bahwa masyarakat bersifat statis, sedangkan pendidikan berfungsi memelihara dan
mewariskan pengetahuan, konsep-konsep dan nilai-nilai yang telah ada, baik
nilai Ilahi maupun nilai insani. Karena itu, kurikulum biasanya di tentukan oleh sekelompok orang ahli,
disusun secara sistematis dan logis sesuai dengan disiplin-disiplin ilmu atau
sistematis ilmu yang dianggap telah mapan, tanpa melibatkan guru/dosen apalagi
peserta didik/mahasiswa. Fungsi guru/dosen adalah sebagai penjabat atau
penjelas dan pelaksana dalam pembelajaran baik dalam hal isi, metode maupun
evaluasi. Guru/dosen berperan sebagai penyampai informasi atau sebagai model
dan ahli dalam disiplin ilmu. Peran peserta didik bersifat pasif, sebagai
penerima informasi dan tugas-tugas dari guru/dosen.
Sedangkan
kurikulum yang menekankan pada proses atau pengalaman bertolak dari asumsi
bahwa peserta didik sejak dilahirkan telah memiliki potensi-potensi, baik
potensi untuk berpikir, berbuat, memecahkan masalah, maupun untuk belajar dan
berkembang sendiri. Fungsi pendidikan adalah menciptakan situasi atau
lingkungan yang menunjang perkembangan potensi-potensi tersebut. Karena itu,
kurikulum di kembangkan dengan bertolak pada kebutuhan dan minat peserta didik.
Materi ajar dipilih sesuai dengan minat dan kebutuhannya. Peserta didik menjadi
subjek pendidikan, dalam arti ia menduduki tempat utama dalam pendidikan.
Guru/dosen berfungsi sebagai psikolog yang memahami segala kebutuhan dan
masalah peserta didik, ia berperan sebagai bidan yang membantu peserta didik
melahirkan ide-idenya, dan/atau sebagai pembimbing, pendorong, fasilitator, dan
pelayan bagi peserta didik. Pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru/dosen
dengan melibatkan peserta didik. Tidak ada kurikulum standar, yang ada hanyalah
kurikulum minimal yang dalam implementasinya dikembangkan bersama peserta
didik. Isi dan proses pembelajarannya selalu berubah sesuai dengan minat dan
kebutuhan peserta didik.
Dari
kedua pihak, yakni pihak yang menekankan isi dan yang menekankan proses dan
pengalaman, tersebut muncul pihak ketiga yang berusaha memadukan kedua-duanya,
dalam arti ia menekankan baik pada isi maupun proses pendidikan atau pengalaman
belajar sekaligus. Puhak ini berasumsi bahwa manusia adalah sebagai makhluk
sosial yang dalam kehidupannya selalu membutuhkan manusia lain, selalu hidup
bersama, berinteraksi dan bekerja sama. Melalui kehidupan bersama dan kerjasama
itulah manusia dapat hidup, berkembang dan mampu memenuhi kebutuhan hidup dan
memecahkan berbagai masalah yang di hadapi. Tugas pendidikan terutama membantu
agar peserta didik menjadi cakap dan selanjutnya mampu ikut bertanggung jawab
terhadap pembangunan dan pengembangan masyarakatnya.
Isi
pendidikan terdiri atas problem-problem aktual yang dihadapi dalam kehidupan
nyata di masyarakat. Proses pendidikan atau pengalaman belajar peserta didik
berbentuk kegiatan-kegiatan belajar kelompok yang mengutamakan kerja sama, baik
antar peserta didik, peserta didik dengan guru/dosen, maupun antar peserta
didik dan guru/dosen dengan sumber-sumber belajar yang lain. Karena itu, dalam
menyusun kurikulum atau program pendidikan bertolak dari problem yang dihadapi
dalam masyarakat sebagai isi pendidikan, sedangkan proses atau pengalaman
belajar peserta didik adalah dengan cara memerankan ilmu-ilmu dan teknologi,
serta bekerja secara kooperatif dan kolaboratif, berupaya mencari pemecahan terhadap
problem tersebut menuju pembentukan masyarakat yang lebih baik. Adapun kegiatan
penilaian dilakukan untuk hasil maupun proses belajar. Guru/dosen melakukan
kegiatan penilaian sepanjang kegiatan belajar.
Jika ketiga pihak tersebut di atas di
telusuri dari segi landasan filosofisnya, maka konsep pengembangan kurikulum
dari pihak pertama terutama penganut aliran perennialisme
dan eseensialisme. Pihak kedua termasuk dalam progressivisme dan eksistensialisme. Sedangkan pihak ketiga
termasuk dalam rekonstruksi sosial
(muhaimin,2003).
B. pendidikan agama islam atau pendidikan islam?
Banyak
orang yang merancunkan pengertian istilah”pendidikan agama islam” dan
“pendidikan islam” kedua istilah ini dianggap sama sehingga ketika seseorang
berbicara tentang pendidikan islam ternyata isinya terbatas pada pendidikan
agama islam, atau sebaliknya ketika seseorang berbicara tentang pendidiakan
agama islam justru yang dibahas didalamnya adalah tentang oendidikan islam.
Padahal kedua istilah itu memiliki substansi yang berbeda.
Tafsir(2004)
membedakan antara pendidikan agama islam (PAI) dan pendidikan islam. Pai
dibakukan sebagai nama kegiatan mendidikan agama islam. Pai sebagai msta
pelajaran seharusnya dinamakan “agama islam” karena yang diajarkan agama islam
bukan pendidikan agama islam. Nama kegiatannya atau usaha usaha dalam
mendidikan agama islam disebut sebagai pendidikan agama islam. Kata
“pendidikan” ini ada pada dan mengikuti setip mata pelajaran. Dalam hal ini pai
sejajar atau sekatagori denagn penddikan matematika (nama mata pelajarannya
adalah matematika ) pendidikan olah raga (nama mata pelajaran olah raga)
pendidikan biologi (nama pendidikanya adalah biologo)bdan seterusnya, sedangkan
pendidikan islam adalah nama system, yaitu system pendidikan yang islami yang
memiliki komponen komponen yang secara keseluruhan mendukung terwujudnya sosok
muslim yang diidealkan. Pendidikan islam ialah pendidikan yang teori teorinya
disusun berdasarkan alquran dan al hadist.
Menurut
muhiaimin (2003), bahwa pendidikan agama islam merupakan salah satu bgian dari
pendidikan islam. Istilah pendidikan islam dapat dipahami dalam beberapa
perspektif, yaitu:
1) Pendidiakn menurut islam, atau
pendidikan yang berdasarkan islam dan system pendidikan islami, ykni pendidiakn yang dipahami dan
dikembangkan serta disusun dari ajaran dan nilai nilai fundamental yang
terkandung dalam sumberdasarnya, yaitu al quran dan assunah. Dalam pengertina
yang pertama ini, pendidikan islam dapat berwujud pemikiran dan teori
pendidikan yang mendasarkan diri atau dibangun dan di kembangkan dari sumber
sumber dasar tersebut.
Dalam
realitasnya, pendidikan yang dibangun dan dikembangkan dari dua sumber dasar
tersebut terdapat beberapa perspektif, yaitu
1) Pemikiran, teori dan praktik
penyelenggaraannya melepaskan diri dan/ kurang pertimbangan situasi konkrit
dinamika perkumpulan masyarakat muslim (era klasik dan kontemporer) yang
mengitarinya.
2) Pemikiran, teori dan praktik
penyelenggaraan nya hanya mempertimbangkan pengalaman dan khazanah intelektual ulama klasik.
3) Pemikiran, teori dan praktik
penyelenggaraanya hanya mempertimbangkan situasi sosio-historis dan cultural
masyarakat kontemporer, dan melepas diri dari pengalaman –pengalaman serta
khazanah dari intelektual ulama klasik.
4) Pemikiran, teori dan praktik penyelenggaraannya
memepertimbangkan pengalaman dan khazanah intelektual muslim klasik serta
mencermati situasi sosio-historis dan cultural masyarakat kontemporer.
2) Pendidikan ke-islaman atau pendidikan
agama islam, yakni upaya mendiddikan agama islam atau ajaran islam dan
nilainilainya, agar mnjadi way of life (pandangan
dan sikap hidup) seseorang. Dalam pengertian yang kedua ini dapat berwujud :
a. Segenap kegiatan yang dilakukan
seseorang untuk membantu seorang atau sekelompok peserta didik dalam menanamkan
dan atau menumbuhkakembangkan ajaran islam dan nilai nilainyan untuk untuk
dijadikan sebagai pandangan hidupnya, yang diwujudkan dalam sikap hidup dan
dikembangkan dalam keterampilan hidupny sehari hari.
b. Segenap phenomena atau peristiwa
perjumpaan antara dua orang atau lebihyang dampaknya ialah tertanamnya dan atau
tumbuh kembangnya ajaran islam dan nilai njilainya pada salah satu atau
beberapa pihak.
3) Pendidikan dalam islam, atau proses dan
praktik penyelenggaraaan pendidikan yang berlangsung dan berkembang dalam
sejarah umat islam. Dalamn arti proses bertumbuh kembangnya isalm dan umatnya,
baik islam sebagai agama ,ajaran maupun system budaya dan peradabaan, sejak
jaman nabi Muhammad saw. Sampai sekarang. Jadi, dalam pengrtian yang ketiga ini
istilah “pendidikan islam” dapat dipahami sebagai prose pembudayaan dan
pewarisan ajaran agama, budaya dan peradaban umat islam dari generasi
kegenerasi sepanjang sejarahnya.
Sungguh
demikian dari beberapa definisi tersebut intinya dapat dirumuskan sebagai
berikut: pendidikan islam merupakan system pendidikan yang diselenggarakan atau
didrikan dengan niat untuk mengejawantahkan ajaran dan nilai nilai islam dalam
kegiatan pendidikannya. Kata niat mengndung pengertian suatu usaha yang
direncanakan dengan sungguh sungguh, yang muncul dari hati yang bersih dan suci
karena mengharap ridhonya, bukan karena interes-interes yang lain. Niat
tersebut ditinjak lanjuti dengan mujahadah
yakni berusaha dengan bersungguh sungguh untuk ewujufdkan niat serta
berusahmelakukan kebaikan atau konsisten denagn sesuatu yang direncanakan.
Kemudian dilakukan muhasabah, yakni
melakukan control dan evaluasi terhadap rencana yang dilakukan. Jika berhasil dan
konsisten denganb niat atau rencana semula, maka hendaklah bersuku, serta
berniat lagi untuk melaksanakn rencana berikunya. Sebaliknya, jika gagal, atau
kurang konsisten dengan rencana semula maka ia segera beristigfar ataubertaubat
kepadanya sambil memohon pertolongn kepadsanya agar diberi kekuatan dan
kemamampuan untuk mewujudkan niat atau rencananya tersebut.
Daalm konteks kajian atau penelitian
untuk mengembangkan pendidikan islam tersebut, azra (1999) mengemukakan bahwa
pola kajian pendidikan islam di Indonesia sebagai mana terdapat literatur yang
tersedia, selama ini lebih banyak terfokus pad tiga katagori ,yaitu:
·
Kajian
kajian sosio historis pendidikan islam. Kajian ini terkai dengan pengertain
pendidikan isalm tang ketiga
·
Kajian
pemikiran dan teori pendidikan islam, ini terkait denganpengertian pendidikan islam yang pertama
·
Kajian
metedologis pendidikan islam. Ini banyak terkait dengan pengertian pendidikan
islam dalam perspektif kedua. Dan pengertian inilah yang menurut tafsir
(2004)disebut sebagai pendidikan agama islam, sebagaimana uraian yang ada
diatas.
Jika ditilik dari aspek
program dan praktik penyelenggaraannya, setidknaya pendidikan islam dapat
dikelompokan kedalam lima jenis:
a) Pendidikan podok pesantren dan madrasah
diniayah, yang menurut UU no 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional
disebut sebagai pendidikan keagamaan
b) Pendidikan madrasah, yang saat ini
disebut sekolah umum yang berciri khas agama islam dan pendiduikan lanjutanya
seperti IAIN/STAIN atau universitas islam negri yang bernaung dibawah
departemen agama
c) Pendidikan umum yang bernafaskan islam
yang diselenggarakan oleh dan atau berada dibawah naungan yayasan dan
organisasi islam
d) Pelajaran agama islam yang
diselenggarakan dilembega lembaga pendidikan sebagai suatu mata pelajaran atau
mata kuliah saja.
e) Pendidikan islam dalam keluarga atau
ditempat tempat ibadah, dan atau diforum forum kajian kislaman, majlis taklim,
dan institusi lainnya yang sekarang sedang digalakan oleh masyarakat. Jenis
yang kelima ini termasuk pendiddikan keagamaan(islam) non formal dan informal
C.
pengembangan kurikulum PAI
Dari
beberapa definisi tentang kurikulum tersebut maka dapat dipahami bahwa
pengembangan kurikulum pendidikan agama islam (PAI) dapat diartikan sebagai:
(1) kegitan menghasilkajn kurikulum PAI
(2) proses yang mengaitkan satu komponen dengan yang lainnya untuk
menghasilkan kurikulum pai yang lebih baik dan atau (3) kegiatan penyusunan
(desain) pelaksanaan, penilaian dan penyempurnaan kurikulumPAI.
Dalam
realitas sejarahnya, pengembangan kurikulum PAI tersebutvternyata megalami
perubahan perubahan paradigm, walaupun dalam beberapa hal tertentu paradigm
sebelumnya masih teteap dipertahankan hinggga sekarang. Hal ini dapat dicermati
dari fenomena berikut: (1) perubahan dari tekanan pada hafalan dan daya ingatan
tentang teks teks dari ajaran agama islam, serta disipin mental spiritual
sebagai mana pengaruh dari timur tengah, kepada pemahaman tujuan, makan dan
motifasi agama islam untuk mencapai tujuan pembelajaran PAI(2) perubahan dari
cara berfikir tekstual, normatifdan absolutis kepada cara berfikir historis,
empiris dan kontekstual dalam memahami dan menjelaskan ajaran ajaran dan nilai
nilai agama islam (3) perubahan dari tekanan pada produk atau hasil pemikiran
keagamaan islam dari para pendahulunya kepada proses atau metodoloiginya
sehingga menghasilkan produk tersebut.(4) perubahan dari pola pengembangan
kurikulum PAI yang hanya mengandalkan pada apar pakar ydalam memilih dan
menyusun isi kurikulum PAI kea rah keterlibatan yang luas dari para pakar,
guru, peserta didik, masyarakat untuk mengidentifikasi tujuan PAI dan cara cara
mencapainya.
D. fungsi kurikulum PAI
1.
bagi sekolah/madrasah yang bersangkutan:
a. Sebagai alat untuk mencapai tujuan
pendidikan agam islam yang diinginkan atau dalm istialh KBK disebut standar
kompetensi PAI, meliputi funsi atau tujuan pendidikan nasional, kompetensi
lintas kurikulum, kompetensi tamatan/lulusan kompetensi bahan kajian PAI,
kompetensi mata pelajaran PAI (TK, SD/MI SMP/MTS, MA/SMA), kompetensi mata
pelajaran kelas(kelas 1, 11,111, 1V,V,VII,VIII,IX,X,XI,XII).
b. Pedoman untuk mengatur kegiatan kegiatan
pendidikan agama islam disekolah/madrasah.
2.
bagi sekolah atau madrasah diatasnya:
a. Melakukan penyesuaian
b. Menghindari keterukalangan sehingga
boros waktu
c. Menjaga kesinambungan
3.
bagi masyarakat
a. Masyarakat sebagai pengguna lulusan
(users) sehingga sekilah atau madrasah harus mengetahui hal hal yang menjadi
kebutuhan masyarakat dalam konteks pengembangan PAI
Adanya kerja
sama yang harmonis dalam hal pembenahan dan pengembangan kurikulum PAI.
E. proses
pengembangan kurikulum
Sejalan
dengan pengertian pengembangan kurikulum PAI sebagaimana tersebut diatas, maka
proses pengembangannya digambarkan oleh hasan (2002) dalam chart sebagai
berikut:
Pengembnagan
kurikulum
Chart
tersebut menggambarkan bahwa seseorang dalam mengembangkan kurikkulum
PAIdimulai dari kegiatan perencanaan kurikulum. Dalam menyusun perencanaan ini
didahului ole hide ide yang akan dituangkan dan dikembangkan dalam program. Ide
kurikulum bias berasal dari:
1. Visi yang dicanagkan
Visi(visison) adalah
the statement of ideas or hofes, yakni pernyataan tentang cita cita atau
harapan harapan yang ingin dicapai oleh suatu lembaga pendididkan dalam jangka
panjang.
2. Kebutuhan stakeholders (siswa,
masyarakat, pengguna lulusan), dan kebutuhan untuk study lanjut.
3. Pandangan pandangan para pakar dengan
berbagai latarbelakangnya.
4. Hasil evaluasi kurikulum sebelumnya dan
tuntunan perkembangan ipteks dan zaman
5. Kecenderungan era globalisasi, yang
menuntut seseorang untuk memiliki etos belajar sepanjang hayat, melek social,
ekonomi, politik, budaya dan teknologi.
Kelima ide tersebut kemudian diramu
sedemikian rupa untuk dikembangkan dalam program atau kurikulum sebagai
dokumen, yang antara lain berisi: informasi dan jenis dokumen yang akan
dihasilkan ; bentuk/format silabus; dan komponen komponen kurikulum yang harus
dikembangkan. Apa yang tertuang dalam dokumen tersebut kemudian dikembangkan
dan disosialisasikan dalam proses pelaksanaanya, yang dapat berupa pengembangan
kurikulum dalam bnetuk satuan acara pembelajaran atau SAP, proses pembelajaran
dikelas atau di luar kelas, serta evaluasi pembelajaran, sehingga diketahui
tingkat efisiensi dan efektivitasnya. Dari evaluasi ini akan diperoleh umpan
balik (feed back) untuk digunakan dalam penyempurnaan kurikulum berikutnya.
Dengan demikian proses pengembangan kurikulum mnuntut adanya evluasi secara
berkelanjutan mulai dari perencanaan, implementasi hingga evaluasinya itu
sendidri.
Karena itu pengembangan kurikulum
PAI perlu dilakuakan secara terus menerus guna merespons dan mengnatisispasi
perkembangan dan tuntutan yang ada tanpa harus menunggu pergantian materi pendidikan nasional atu mentri agama.
Apalagi saat ini masyarakat sudah memasuki era globalisasi, baik dibidang
ipteks maupun social, politik, budaya dan etika. Hal ini akan berimlikasi pada
banyaknya masalah pendidikan yang harus segera diatasi, tanpa harus menunggu
nunggu keputusan dari atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar